Denpasar, 14 Januari 2013
Warga desa adat peladung yang diwakili langsung oleh prajuru desa adat peladung wayan suarjana dan warga lainya di dampingi Kekal Bali menggelar konferensi pers bersama terkait keputusan desa adat peladung yang menyatakan penolakan terhadap rencana privatisasi oleh perusahaan AMDK.
Wayan Suarjana menjelaskan bahwa PT Tirta Investama mendapatkan ijin ekplorasi dari Bupati Karangasem dengan nomor 01 tahun 2012 pada tanggal 9 oktober 2012. Sejak ijin ekplorasi di dapatkan, perusahaan AMDK tersebut melakukan pengeboran di dua titik yang berdekatan yang teretak di tengah sawah subak bungbung.
Pengeboran air tanah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut membuat warga resah. Mereka khawatir akan terjadi kekeringan yang menyebabkan mata air disekitarnya mati jika dilakukan pengeboran air. Mengingat di lokasi sekitar pengeboran air merupakan hamparan sawah dan juga ada pemukiman penduduk yang memanfaatkan mata air yang diantaranya adalah mata air Ababi, Tirta Gangga, yeh ketipat dan Tahuka. Warga juga khawatir daerahnya akan menadi seperti di klaten dan sukabumi yang menerima dampak negative terlebih dahulu karena airnya tanahnya dibor oleh perusahaan AMDK.
Menyadari akan adanya dampak negative yang akan ditimbulkan, warga mengadakan pertemuan desa adat dengan mengahdirkan narasumber dari PT TIrta Investama, Bagian Perekonomian kabupaten Karangasem, Lurah Padangkerta, Ikatan Ahli geologi Indonesia daerah bali dan juga Walhi Bali.
Setelah dilakukan pemaparan oleh semua narasumber, warga desa adat peladung mengusulkan untuk diambil keputusan pada saat itu juga. “ pada saat dilakukan pengambilan keputusan melalui paruman desa adat peladung, secara aklamasi warga menolak adanya pengeboran air tanah untuk eksplorasi/penelitian, eksploitasi/pengambilan air tanah dalam bentuk apapun serta pembangunan pabrik oleh Aqua di desa adat peladung” ujar wayan suarjana menjelaskan.
“pengambilan keputusan sudah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bermaterai oleh bendesa adat dan sekretaris serta dilampiri tanda tangan seluruh karma desa yang menolak, berita acara tersebut juga sudah disampaikan ke Bupati, DPRD, Kecamatan dan juga lurah padangkerta termasuk ke Walhi Bali selaku pihak yang turut hadir pada saat pengambilan keputusan tersebut pada tanggal 8 januari 2013” papar wayan sambil menujukkan berita acara paruman di desanya. Ditanya soal tanggapan Bupati, dia menjelaskan bahwa sejak berita acara tersebut di kirimkan ke Bupati, belum ada tanggapan apapun dari Bupati Karangasem. “sampai saat ini belum ada respon dari Bupati” kata wayan.
Ditanya soal keputusan warga, Kekal Bali yang diwakili oleh Gendo Suardana menjelaskan bahwa Kekal Bali mendukung keputusan dan sikap warga yang menolak adanya pengeboran air tanah untuk eksplorasi/penelitian, eksploitasi/pengambilan air tanah dalam bentuk apapun serta pembangunan pabrik oleh Aqua di desa adat peladung. “ini adalah sikap realistis dari masyarakat yang khawatir daerahnya akan kekeringan dan sikap ini harus mendapat dukungan dari semua komponen termasuk kami terlebih air yang menguasai hajat hidup orang banyak kini semakin langka di bali” jelas gendo. Kedua, tambah gendo “kami juga menghimbau kepada Bupati Karangasem untuk menghormati hasil keputusan adat seklaigus menindaklanjuti segera aspirasi warga desa adat peladung dan segera mencabut surat ijin eksplorasi yang sudah diterbitkan untuk PT Tirta Investama yang selanjutnya tidak memberikan ijin privatisasi air kepada pihak manapun”. “sesegera mungkin Bupati Karangasem harus mencabut ijin tersebut” tegas gendo.
Bali memang mengalami krisis air hebat dan setiap saat selalu dirudung persolaan krisis air. kekeringan secara ilmiah telah menjadi perbincangan kementrian lingkungan hidup. Sejak 1995, KLH memprediksi Bali akan mengalami defisit air sebanyak 1 milyar meter kubik/th dan akan terus meningkat hingga mencapai sekitar 27,6 milyar m3 per tahun pada tahun 2015. Tidak hanya itu, Pusat Studi Pembangunan Berkelanjutan Universitas Udayana juga menyebutkan pada 2015 Bali mengalami kekurangan air bersih mencapai 1500 liter perdetik. “kami mennyerukan kepada pemimpin daerah baik di provinsi maupun kabupaten kota untuk menghentikan upaya privatisasi air dan melakukan upaya untuk mendistribusikan air secara adil untuk keberlangsungan hajat hidup masyarakat bali” jelas gendo sambil mengakhiri konferensi pers tersebut.