SETELAH GELAR AKSI PROTES, LAPORKAN GUBERNUR BALI KE KOMISI INFORMASI PUBLIK

Denpasar (22/11/2012) –Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali kembali menggelar aksi protes dan mendesak Gubenur Bali untuk segera mencabut izin PT. TRB dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran amdal dalam pembangunan JDP. tidak hanya itu, massa aksi juga menuntut pengusutan tuntas kasus penganiayaan yang dialami oleh ketua dewan Daerah WALHI Bali. Dalam aksinya, massa aksi juga membentangkan tuntutannya “Cabut Izin PT. TRB, Selamatkan Hutan Mangrove”, “Hentikan Pengurugan Laut Dalam Pembanguan Proyek JDP”.

Massa aksi menyayangkan sikap pemerintah daerah yang yang absen terhadap kasus lingkungan di bali. ratusan hektar mangrove di sepanjang pesisir Benoa-Nusa Dua terancam akibat pengurugan laut menggunakan batu kapur dalam pembangunan JDP (Jalan di atas Perairan). Di tengah ancaman eksploitasi dalam bentuk pembangunan akomodasi parisiwata, Sayangnya Pemprov Bali dalam hal ini Gubernurnya tidak melkukan upaya untuk memberikan sanksi terhadap tindakan perusakan lingkungan ini. Padahal pengurugan laut menggunakan batu kapur (limestone) kasat mata dan jelas-jelas melanggar dokumen AMDAL” kata suriadi yang juga sebagai humas aksi.

“Berdasarkan pernyataan jasa marga melalui surat balasan somasinya juga menyatakan bahwa pengurugan tersebut telah dihentikan sejak 12 oktober 2012, padahal fakta lapangan sampai pada tanggal 21 november 2012 menunjukkan bahwa pengurugan terus berlanjut dengan menggunakan material-material yang masih baru pula. Lalu dimana peran gubernur dalam upaya menegakkan hukum lingkungan sebagaimana mandat UU PPLH” tanya Suriadi.

Sementara itu, setelah melakukan aksi di depan kantor gubernur, Walhi Bali mendatangi kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali untuk melaporkan gubernur bali atas penolakan gubernur bali dalam memberikan informasi publik kepada walhi bali. penolakan itu dituangkan dalam surat no 522/1204/Dishut-4 tertanggal 14 november 2012 menyatakan bahwa permohonan salinan data yang saudara maksudkan tidak dapat terpenuhi, karena memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat terakait pemberian izin PPA di blok pemanfaatan tahura ngurh rai kepada PT TRB akan dikaji kembali.

Suriadi menjelaskan terkait kedatangannya ke Komisi Informasi tersebut untuk “ pertama, Kedatangan kami ke KIP untuk melaporkan gubernur Bali yang kami duga menutup-nutupi akses publik atas informasi publik yang dimaksud di dalam peraturan komisi informasi No 01 Tahun 2010 khusunya pasal 13” “ Kedua, kami keberatan atas penolakan permohonan informasi oleh gubernur bali, padahal data yang kami maksudkan itu ada. Ketiga, kami keberatan atas tidak diberikanya informasi tersebut karena berdasarkan peraturan komisi informasi, data yang kami mohonkan juga dikategorikan sebagai informasi publik yang disediakan setiap saat yang artinya kapan publik meminta ya harus dikasi. Keempat, terkait rencana PT TRB, melalui Humas Pemprov, Gubernur Bali menyatakan bahwa semua pihak diharapkan untuk membuka selebar-lebarnya, tidak ada yang disembunyikan sampaikan secara gamblang rencana dan apa yang akan dibangun dalam proses pemanfaatan hutan mangrove itu. saran yang diberikan ini justru bertentangan dengan adanya penolakan permohonan informasi yang kami layangkan pada tangga 2 November 2012” paparnya. Sekali lagi, menutupi-nutupi informasi dengan apapun alasannya itu bertetangan dengan azas pemerintahan yang baik dalam hal ini prinsip keterbuakaan. Tegas suriadi

Sementara itu komisi informasi publik provinsi bali melalui I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan Setelah menjelaskan prosedur dan alur, menyatakan berjanji akan mempelajari pengaduan WALHI dan akan menindaklanjutnya sebagai mana amanat UU KIP.

About Andri

Seseorang yang bergelut di dunia IT, suka banget jalan-jalan apalagi jalannya bareng cewek terus gandengan tangan | Kopi | www.aMorinda.com