Banyak yang yang beranggapan bahwa membuat/memperpanjang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang lebih dikenal dengan nama “paspor” itu sulit, mahal dan ribet. Padahal di era digital ini dinas imigrasi sudah memudahkan kita untuk mengurus paspor sendiri dengan memberikan layanan registrasi online. Nah, saya akan share bagaimana memperpanjang paspor jalur online.
Melalui situs imigrasi.go.id, kita dapat memasukkan data kita terlebih dahulu sehingga proses di Kantor Imigrasi (Kanim) nanti lebih pendek.

reguler: Jika Anda telah mendapat no. antrian B (warna biru) silakan kembali keesokan hari (kerja) untuk melakukan pembayaran, foto dan wawancara.
Pendeknya kalau kita mendaftar online, kita hanya perlu datang ke Kanim dua kali. Jika mendaftar biasa/reguler, kita harus ke Kanim sebanyak tiga kali.
Cara mendaftar online:
– masuk ke situs ipass.imigrasi.go.id
– isi data dengan seksama, semua yang bertanda * harus diisi
– pilih pra permohonan personal
– pilih 24H atau 48H perorangan, e-paspor untuk saat ini hanya bisa diterbitkan di Jakarta (kasus saya, saya pilih 24H tapi di Kanim Denpasar dikasih yang 48H –> lebih mahal)
– klik lanjut
– isi data lengkap (alamat rumah, tempat kerja, data ayah/ibu, dll)
– klik lanjut
– upload image untuk kelengkapan data. Minimal 3 image yang harus diupload (scan KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran/ijasah)
– klik lanjut
– pilih Kanim yang dituju
– pilih tanggal kedatangan (up to 7-10 hari kerja kedepan *lupa*)
Setelah itu akan ada email dari Kanim Pusat mengenai surat pra permohonan paspor online untuk datang ke Kanim yang dipilih pada tanggal yang sudah dipilih, jam 8 s/d jam 11 pagi. Surat yang ber-barcode (dalam bentuk .pdf yang di attach di email) harus di print dan dibawa untuk bukti bahwa kita sudah mengajukan pra-permohonan paspor online.
Sangat disarankan untuk datang lebih awal. Kanim 1 Denpasar buka jam 8:00 pada hari Senin-Kamis dan jam 8:30 di hari Jumat.
Berdasarkan pengalaman saya, datang lebih awal lebih baik karena walaupun saya sudah daftar online, saya harus tetap ambil nomor antrian dan ikut antri di pembuatan paspor jalur reguler.
Saat tiba di Kanim, langsung datangi CS dan mintalah formulir beserta nomor antrian. Segera lengkapi syarat-syarat dokumen serta formulir beserta map Kanim tersebut (bisa dibeli di Koperasi). Waktu itu saya isi formulir terlebih dahulu baru ambil antrian. Pukul 7 lebih 56 menit, saya mendapat antrian nomor A-013.
Empat puluh lima menit kemudian barulah saya dipanggil di loket penyerahan data (screening). Jika semua orang tertib, antrian pasti tidak selama itu. Masalahnya ketika itu ada yang memasukkan data dengan bantuan calo. Nomor diambil calo, kemudian ketika maju untuk pemeriksaan kelengkapan, dia belum siap satu apapun. Formulir belum diisi, data belum difotokopi, surat pernyataan masih kosong dan materai belum dibeli. *curcol*
Berikut data minimum yang harus disiapkan untuk diserahkan di loket data (loket 1 dan 2):
1. KTP (fotokopi dan aslinya)
2. Kartu Keluarga (fc & asli)
3. Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir (fc & asli)
4. Surat Keterangan dari Perusahaan (asli) –> bisa dicari online
5. Paspor lama (fc & asli) –> u/ perpanjangan paspor seperti saya
6. Surat pernyataan orang tua/pasangan/diri sendiri (saya pakai yang diri sendiri) *mandiri* –> siapkan pula materai 6K
Setelah screening, nanti nama akan dipanggil di Loket 4. Setelah mendapat nomor antrian seri B, kita akan dipanggil untuk membayar biaya paspor dan foto di kasir. Berikut prosedur lengkap pembuatan paspor setelah penyerahan data di loket 1 atau 2.
1. Nama dipanggil dari loket 4. Perhatikan baik-baik jangan sampai terlewat.
2. Ambil nomor antrian seri B di loket nomor 4 tersebut
3. Tunggu sampai nomor B-xxx dipanggil di loket pembayaran/kasir
4. Bayarlah sesuai dengan jumlah dalam nota
5. Tunggu sampai nomor B-xxx dipanggil untuk foto dan scanning sidik jari
6. Foto & Scanning sidik jari
7. Kembali ke ruang tunggu untuk menunggu dipanggil wawancara
Wawancara ini tidak lama, adapun yang ditanyakan oleh petugas berwenang:
1. Mau bepergian kemana? (sebut negara tujuan)
2. Dalam rangka apa? (dinas? liburan? berobat? etc)
3. Apa data dalam surat jalan sudah benar? (ada surat yang harus ditandatangani, isinya nama, tgl lahir, alamat, etc sesuai dengan KTP untuk ditulis di paspor. Proses ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan data dalam paspor baru).
Seselesainya wawancara, kita bisa pulang. Waktu itu saya pulang Pukul 12 kurang 10 menit. Pengambilan paspor adalah setiap hari Jumat jam 2 s/d 4 sore. Untuk memastikan bahwa paspor sudah selesai dikerjakan, bisa sms ke nomor 081234112012 dengan format “PASPOR [spasi] nomor permohonan”.
Prosedur pengambilan paspor:
1. Masukkan bukti pembayaran ke loket 4
2. Tunggu sampai nomor/nama dipanggil
3. Tinggalkan KTP sebagai jaminan untuk mengambil paspor (baru dan lama jika perpanjang)
4. Fotocopi paspor dan ambil surat pencabutan di koperasi (untuk perpanjangan paspor)
5. Isi surat pencabutan bermeterai (sudah termasuk)
6. serahkan FC paspor & surat pencabutan untuk penebusan KTP
7. isi buku pengambilan paspor
8. pulang dengan paspor baru (dan lama)
Mudah bukan? Kalaupun kita menggunakan jasa calo karena tidak mau ribet, kita juga harus hadir untuk foto dan scanning sidik jari. Menurut saya membuat paspor sendiri lebih mengasyikan (karena lebih murah jauh).
Total biaya yang saya keluarkan:
– Rp 200.000,- Tarif SPRI 48H
– Rp 50.000,- Tarif TI (foto)
– Rp 5.000,- map kuning Kanim
– Rp 6.500,- meterai untuk surat pernyataan
– Rp 8.000,- fotokopi paspor & surat pencabutan
– Rp 4.000,- parkir mobil 2x
————– +
– Rp 273.500,-
Fotokopi data-data saya siapkan sejak awal sehingga tidak saya masukkan biayanya (fotokopi di kantor gratis, cyin!)
Tidak mahal, kan? Bahkan bila kamu mendaftar untuk SPRI 24H, tarifnya hanya Rp 50.000,- per buku. Maka biaya yang dikeluarkan hanya Rp 123.500,-. Namun biasanya pihak imigrasi akan memberikan SPRI 48H walaupun kita mendaftar untuk 24H. *curcollagi*
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di imigrasi.go.id atau email ke alamat kanim_denpasarimigrasi.go.id.