Selasa, 27 November 2012. Perwakilan Kekal Bali (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali) menemui pimpinan DPRD Bali untuk mempertegas rekomendasi Pencabutan ijin Pengelolaan Pariwisata Alam Tahura Ngurah Rai yang dikantongi oleh PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB). Perwakilan Kekal Bali ini diterima oleh Ketua DPRD Bali, AA. Ngurah Oka Ratmadi dan Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandi di ruang pimpinan DPRD Bali pukul 10.30 Wita.
Kekal Bali melihat belum adanya tanggapan positif dari Gubernur Bali melaksanakan Rekomendasi DPRD Bali nomor 593/3630/DPRD tertanggal 7 November 2012 tentang pembatalan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PT. TRB. “Seharusnya yang dilakukan Gubernur Bali ialah mencabut Ijin PT. TRB baru melakukan kaji ulang pengelolaan kawasan tahura Ngurah Rai, tidak seperti sekarang ini yang hanya melakukan kaji ulang tanpa ada kejelasan kapan pencabutan ijin dilakukan” Papar Wayan “Gendo” Suardana, pimpinan perwakilan Kekal Bali ini.
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali ini pun menyatakan SK Gubernur Bali No. 1051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pemanfaatan Tahura kepada PT. TRB seluas 102.22 hektar selama 55 tahun dengan hak prioritas 20 tahun sudah jelas melanggar asas good governance. “Pemberian izin ini tidak melibatkan DPRD Bali dan masyarakat sehingga unsur partisipasi publik dan transparansi kebijakan sama sekali diabaikan” protesnya.
Rencana pembangunan Akomodasi Pariwisata di kawasan Tahura Ngurah Rai mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan termasuk aktivis lingkungan Kekal Bali. Dalam site plan pengembangan, PT TRB akan membangun 75 unit penginapan, 5 unit kios, 8 rumah makan/restaurant, 10 roll dock, 2 spa, 4 out bound, 2 kantor pengelolaan, 1 permainan air, 1 restaurant, 1 pool, 1 gedung serba guna, 1 arena kegiatan publik, 1 camp area, gazebo, toilet, tempat meditasi. “Hal ini jelas-jelas berseberangan dengan moratorium pembangunan yang dicanangkan oleh Gubernur Bali” tegas Gendo
Senada dengan suara aktivis lingkungan, Ketua DPRD Bali, AA Oka Ratmadi pun menyayangkan rencana pembangunan akomodasi parisiwata di tengah kawasan Tahura. “Ditengah kondisi kritis hutan Bali yang tinggal 22%, bisa babak belur hutan kita kalau tidak ada kebijakan pengelolaan yang tegas” papar Ketua DPRD Bali ini.
Soal ijin pengelolaan pariwisata Alam tahura Ngurah Rai oleh PT. TRB pun dikupas habis oleh Kekal Bali. Menurut Kekal Bali, pemberian ijin kepada investor tidak menjawab persoalan yang disampaikan gubernur tentang menumpuknya sampah plastik di Tahura Ngurah Rai yang dikatakan sebanyak 4 truk perhari. “Kalau kita analisa ijin yang diberikan, Investor hanya bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian mangrove pada area 102,22 hektar saja” Tegas Gendo.
Dalam surat keputusan gubernur tentang ijin pengelolaan tahura, terdapat point investor dilarang memindahtangankan hak pengelolaan Tahura kecuali ada ijin tertulis dari gubernur. “ini merupakan celah bagi investor untuk memindahtangankan haknya karena hanya membutuhkan persetujuan gubernur” Jelas Gendo.
Tindak Lanjut dari pertemuan ini, Kekal Bali menuntut DPRD Bali agar melakukan desakan agar Gubernur Bali segera menjalankan rekomendasi tersebut. Kekal Bali juga menuntut DPRD Bali untuk menolak rencana perjanjian kolaborasi atas pengelolaan hutan mangrove yang dinilai tidak etis dijalankan mengingat secara kelembagaaan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin.
Pemahaman perjanjian kolaborasi yang ditolak tegas oleh Kekal Bali ini ternyata berbeda dengan pemahaman Komisi I dan Komisi III. Berdasarkan keterangan AA. Oka Ratmadi, Komisi I dan Komisi III menyatakan bahwa proses perijinan PT. TRB belumlah final karena masih ada proses lanjutan yaitu proses kolaborasi.
Namun, hal ini dibantah keras oleh Gendo Suardana, aktivis lingkungan yang berprofesi sebagai pengacara ini. Baginya, proses perijinan ini sebenarnya sudah final kalau mengacu pada skema pemberian surat keputusan nomor. Kolaborasi yang hendak dilakukan ialah untuk merumuskan bagaimana pembagian keuntungan antara investor dengan pemerintah, mana ruang publik dan ruang privat. “Salah besar seandainya dikatakan proses perijinan tahura ini belum final, justru ini sudah final dan memiliki kekuatan hukum dan proses kolaborasi sama sekali tidak mengakomodasi apapun yang menjadi aspirasi masyarakat” Protes Gendo.
Menyikapi tuntutan Kekal Bali agar DPRD mendesak Gubernur melaksanakan rekomendasi pencabutan ijin PT. TRB dan menyamakan persepsi tentang mekanisme perijinan PT. TRB yang sudah final, pimpinan DPRD Bali akan memanggil komisi I dan Komisi III untuk mengkoordinasikan permasalahan ini.